SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG
Nomor: 001/JS/VI/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:
| Nama | : | Bambang Wijaya |
| NIK | : | 3173051505800003 |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Alamat | : | Jl. Anggrek No. 8, RT 01/RW 03, Jakarta Selatan |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Pinjaman).
| Nama | : | Budi Santoso |
| NIK | : | 3173052208950001 |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
| Alamat | : | Jl. Merdeka No. 10, RT 04/RW 02, Kel. Sukamaju, Jakarta Selatan |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Peminjam).
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian hutang-piutang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1 — JUMLAH PINJAMAN
PIHAK KEDUA mengakui telah menerima pinjaman uang dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp[jumlah] ([terbilang]) secara tunai pada saat perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 2 — JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN
PIHAK KEDUA berjanji untuk mengembalikan seluruh pinjaman selambat-lambatnya pada tanggal [tanggal jatuh tempo].
PASAL 3 — CARA PEMBAYARAN
Pengembalian pinjaman dilakukan secara [sekaligus/angsuran sebesar Rp... per bulan] melalui [tunai/transfer ke rekening ...].
PASAL 4 — BUNGA
Pinjaman ini diberikan tanpa bunga. (Atau: dikenakan bunga sebesar ...% per bulan dari pokok pinjaman.)
PASAL 5 — JAMINAN
Sebagai jaminan atas pinjaman ini, PIHAK KEDUA menyerahkan [sebutkan jaminan, atau: tidak memberikan jaminan].
PASAL 6 — KELALAIAN (WANPRESTASI)
Apabila PIHAK KEDUA lalai atau tidak membayar pada waktu yang telah ditentukan, PIHAK PERTAMA berhak menagih dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PASAL 7 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Bambang Wijaya
PIHAK KEDUA
Budi Santoso
Saksi-Saksi,
Saksi 1
Andi Pratama
Saksi 2
Siti Rahma